Pada Senin, 27 April 2026, STIA AAN Yogyakarta menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Grand Mercure Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antar perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dalam memperkuat pemahaman serta pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Dalam forum tersebut, Kementerian Hukum menekankan pentingnya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung inovasi. Selain itu, upaya ini juga bertujuan melindungi hasil riset serta meningkatkan daya saing akademik.
Perguruan tinggi didorong untuk membangun tata kelola KI yang lebih terstruktur. Salah satu caranya adalah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Sentra ini berfungsi sebagai pusat layanan dan koordinasi pengelolaan KI secara terpadu.
Selain itu, Kemenkum mendorong setiap perguruan tinggi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI. Hal ini bertujuan agar proses pengelolaan dan pendampingan kekayaan intelektual lebih terarah. Kerja sama terkait KI juga diharapkan berjalan lebih efektif melalui sistem satu pintu.
Keberadaan Sentra KI dinilai sangat penting. Sentra ini mendukung perlindungan hak cipta, paten, dan merek. Selain itu, hasil inovasi sivitas akademika dapat memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi yang lebih kuat.
Partisipasi STIA AAN Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi. Selain itu, komitmen tersebut terkait penguatan budaya inovasi dan pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi. Kegiatan ini juga membuka peluang kolaborasi. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akademik serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

